News

Magazine WP Theme

Sindikat Penjual iPhone Inter Suntik IMEI WNA Dibongkar Siber Polda Sumsel, Dijual di PS Mall‎ Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap sindikat yang menawarkan jasa suntik IMEI khusus ponsel iPhone Inter (internasional) yang sudah banyak beredar di PS Mall Palembang.

Tim Siber mengamankan empat orang tersangka, salah satu pelaku utama yang ditangkap telah melakukan manipulasi data dengan menggunakan paspor warga negara asing (WNA) untuk mendaftarkan IMEI Indonesia.

‎Tersangkanya Ahmad Rifai (43) yang ditangkap Polda Sumsel di kediamannya di kawasan Tabanan Bali.

‎Untuk tiga orang lainnya yang ditangkap yakni berperan menawarkan jasa suntik IMEI sekaligus penjual iPhone Inter di PS Mall yakni Rudi Kusuma (42) warga Jalan Tanjung Burung, 30 Ilir, Palembang.

[irp]

Sedangkan dua tersangka lainnya yang juga menawarkan jasa suntik IMEI yakni, Bagus Rana Wijaya (40), yang ditangkap di Denpasar Bali dan Irvan Jaya (28) yang ditangkap di Kota Batam Kepri.

‎Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran jasa suntik IMEI dari sebuah kounter Phone Cell yang ada di Ruko PS Mall.

‎”Dari informasi yang masuk, kounter tersebut menjual iPhone Internasional atau black market yang sudah diaktivasi sinyal provider lokal dengan jangka waktu 3 bulan,” ujar Listiyono saat merilis ungkap kasusnya Selasa 2 Juni 2026.

‎Saat dilakukan penyelidikan, tiga ponsel iPhone 13 pro max ditemukan dengan status inter yang dijual oleh tersangka Rudi (42) sudah dalam kondisi aktivasi IMEI provider lokal.

[irp]

Dari temuan itulah petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi pelaku utama Ahmad Rifai yang berperan melakukan aktivasi IMEI dengan data paspor WNA.

‎”Pelaku mendapatkan data paspor itu dari turis yang ada di Bali. Kita kemudian melakukan pengembangan yang memiliki peran sama. Sekali suntik IMEI itu dihargai Rp250 ribu namun hanya bertahan tiga bulan saja,” beber Listiyono.

‎Mantan Kapolres Muba ini mengungkap, jika tersangka melakukan aktivasi IMEI turis melalui Website MyRetail.Indosatooredo.com 3ID Travel-On For WNA Activation dari provider Three.

“Kemudian melakukan manipulasi data seolah-olah data yang otentik dengan menggunakan paspor WNA tanpa seizin pemilik paspor WNA tersebut dan barcode IMEI turis yang sudah editan,” ungkapnya.

[irp]

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka Ahmad Rifai berupa dua Akun Website Myretail 3ID Travel-On For WNA Activation atas nama Bagas Adityasmara dan Ni Wayan Budhiartini.

Lalu dua Akun Website Myretail atas jaman I Made Mustika dan Ni Ketut Mirawati. Selain itu, Handphone Samsung S24 warna hitam, dan Vivo Y29 yang keduanya menyimpan data pasport WNA dan Barcode IMEI HP luar negeri.

‎Kemudian, Handphone Samsung Galaxy A16 5G warna Biru Dongker dengan IMEI ganda. Dan 4 akun gmail, sejumlah foto paspor WNA, dan foto barcode IMEI turis.

‎Dari tersangka Rudi, petugas mengamankan satu unit iPhone 17 Pro Max 512GB warna Cosmik Orange. IPhone 12 64GB warna White, satu unit Handphone iPhone 13 128GB warna Blue, satu unit iPhone 13 128GB warna Migh Night.

[irp]

Dari tersangka Irvan jaya penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna Ungu dengan dua IMEI turis, satu unit iPhone 14 Pro Max warna ungu dengan dua IMEI turis.

Barang bukti ‎dari tersangka Bagas penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna putih dengan dua IMEI turis beserta satu SIMcard.

‎Akibat ulahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trantersangka El-ektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

‎”Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas perkara ini yang pertama kali diungkap di Kepolisian,” tutup Listiyono.