PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MK (23) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Akibat perbuatannya, delapan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp156 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Jumat (17/7/2026) malam tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan kepada sejumlah korban kesempatan bekerja di PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang. Untuk memuluskan aksinya, MK meminta para korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan administrasi penerimaan pegawai.
Menurut polisi, status tersangka sebagai ASN membuat para korban percaya terhadap janji yang disampaikan. Setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Korban diyakinkan karena pelaku merupakan ASN. Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mengurus administrasi penerimaan kerja,” jelasnya.
Adapun delapan korban dalam perkara tersebut yakni Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M Firdaus, M Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya. Peristiwa dugaan penipuan itu dilaporkan terjadi di Jalan Faqih Jalaluddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada 1 Juli 2026.
Setelah seluruh korban menyerahkan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil karena tersangka sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani tersangka serta dokumentasi proses penyerahan uang sebagai barang bukti.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.(DIT)
