News

Magazine WP Theme

Transaksi Sabu dengan Polisi yang Menyamar, IRT di Muba Ditangkap

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menindak tegas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan transaksi 500 gram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.

Tersangka diketahui bernama Leti Kartini (44), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko. Ia ditangkap saat menyerahkan lima paket sabu kepada anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko.

Menindaklanjuti informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Dalam komunikasi dengan seorang bandar berinisial Usman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas memesan sabu seberat 500 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp360 juta.

[irp]

Setelah harga dan lokasi transaksi disepakati, petugas bergerak ke titik pertemuan. Namun, orang yang datang membawa narkotika bukan Usman, melainkan Leti Kartini.

“Petugas langsung melakukan penangkapan setelah tersangka menyerahkan barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan Leti merupakan istri Mulyadi yang diduga menjadi tangan kanan Usman. Saat ini Mulyadi masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu, masing-masing seberat sekitar 100 gram, dengan total keseluruhan mencapai 500 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lain, termasuk Usman dan Mulyadi yang masih buron.

[irp]

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Yulian.

Atas perbuatannya, Leti Kartini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(DHO/DIT)