PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang perempuan muda berinisial IM (22) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp80 juta di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/7/2026).
Tersangka merupakan warga Dusun V, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, IM diduga berperan sebagai pengedar sabu yang memasok barang haram tersebut ke kawasan perkebunan, pondok-pondok pekerja, hingga kegiatan hajatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Petugas yang menyamar memesan dua paket sabu dengan berat sekitar 120 gram seharga Rp80 juta kepada tersangka,” ujar Yulian.
Setelah komunikasi melalui telepon seluler dan harga disepakati, tersangka menentukan lokasi transaksi. Saat proses serah terima berlangsung, petugas yang telah menyamar langsung melakukan penyergapan ketika IM mengeluarkan paket sabu dari kantong celana sebelah kanannya untuk diserahkan kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 120,91 gram sebagai barang bukti.
Yulian menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan menyasar konsumen di kawasan perkebunan, pondok pekerja, hingga acara hajatan.
“Dia merupakan pengedar perempuan yang diduga memasok sabu ke kawasan perkebunan, pondok-pondok warga, dan acara hajatan,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
