News

Magazine WP Theme

PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Eksekusi Lahan Cinde Palembang Berlandaskan Putusan Pengadilan

PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – PT Permata Sentra Propertindo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Cinde Palembang, tepatnya di lokasi Eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Adv Hj Titis Rachmawati, SH MH, menyampaikan bahwa eksekusi tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pelaksanaan proses hukum yang telah melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.

“Kami perlu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan atas proses hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” ujar Titis.

[irp]

Objek eksekusi tersebut merupakan lahan milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri dari dua bidang tanah. Pertama, SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 6.415 meter persegi.

Kedua, SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 4.435 meter persegi. Secara keseluruhan, total luas objek lahan yang menjadi pelaksanaan eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.

Kawasan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai lokasi Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang. Berdasarkan kondisi di lapangan, di atas objek eksekusi masih terdapat sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen yang digunakan sebagai lapak usaha dan aktivitas perdagangan.

Titis menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

[irp]

Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, terukur, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta

pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kelancaran proses eksekusi di lapangan. Dalam tahapan persiapan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang telah menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menempati lokasi.

Imbauan secara langsung juga telah dilakukan agar para pedagang dan pihak yang berada di lokasi dapat mengosongkan objek secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.

[irp]

Selain langkah administratif dan koordinatif, PT Permata Sentra Propertindo juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Perusahaan memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalisir potensi gesekan di lapangan.

Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.

“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan secara tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” kata Titis Rachmawati.

[irp]

Untuk memastikan aspek keselamatan, PT Permata Sentra Propertindo juga telah berkoordinasi dengan PT PLN Persero terkait pemeriksaan instalasi listrik, penertiban sambungan listrik, pemutusan aliran listrik, pelepasan KWh Meter, serta pengamanan instalasi kelistrikan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.

Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.

Hal ini mengingat kawasan Cinde berada di salah satu ruas jalan utama Kota Palembang dengan tingkat mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Koordinasi tersebut mencakup pengaturan arus kendaraan, rekayasa lalu lintas apabila diperlukan, serta dukungan sarana operasional agar akses petugas, kendaraan operasional, dan alat berat dapat berjalan dengan lancar selama proses eksekusi.

[irp]

Dalam pelaksanaan eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo juga telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung, antara lain alat berat, tenaga kerja lapangan, tenaga kesehatan, ambulans, alat pemadam kebakaran, serta sarana angkut.

Seluruh persiapan tersebut dilakukan agar proses pengosongan dan pembongkaran di lokasi dapat berlangsung secara aman, terkendali, dan sesuai prosedur.

Titis Rachmawati juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya eksekusi.

“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, melalui penetapan pengadilan, serta dengan koordinasi bersama instansi terkait,” tegasnya.

[irp]

PT Permata Sentra Propertindo menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan dalam persiapan pelaksanaan eksekusi, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan an eksekusi berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, PT Permata Sentra Propertindo berharap kepastian hukum atas objek lahan di kawasan Cinde Palembang dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Perusahaan juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.