PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Aksi nekat dua pria berinisial M.P (23) dan AL (33) berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman parkir Masjid Al Hadad, Jalan KH. Azhari, Kelurahan Empat Belas Ulu, Palembang.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy) yang berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi.
Saat kedua tersangka menyerahkan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 31,61 gram, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan tanpa pandang lokasi.
“Kami telah berkomitmen untuk membersihkan Sumsel dari peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Jumat (3/7/2026).
Alumni Akpol 2000 tersebut menambahkan, lokasi transaksi tidak menjadi penghalang bagi aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kedua tersangka ini kami amankan saat mencoba melakukan transaksi di area publik yang seharusnya disucikan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, mengapresiasi keberhasilan personel Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus menyayangkan tindakan para pelaku yang menjadikan kawasan masjid sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kami sangat menyayangkan aksi pelaku yang tidak mengindahkan norma dan etika di area masjid. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Sumsel serius dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Nandang.
Akibat perbuatannya, M.P dan AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya. (*)
