News

Magazine WP Theme

Mirna Bersumpah di Depan Hakim: Ruko Saya Bukan Gudang Rokok Ilegal

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Mirna, pemilik sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Bukit Baru, Palembang, mengaku tidak mengetahui bahwa ruko miliknya dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pengakuan tersebut disampaikan Mirna saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara rokok ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (15/12/2025).

Mirna dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH.

Di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah, Mirna menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui aktivitas penyimpanan rokok ilegal di ruko yang ia sewakan kepada seorang perempuan bernama Yuni.

[irp]

“Saya hanya menyewakan ruko itu kepada Ibu Yuni. Saya percaya karena anaknya tinggal dekat ruko tersebut, jadi saya percaya sama dia,” ujar Mirna saat memberikan keterangan.

Mirna juga menegaskan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa dan tidak pernah mengetahui adanya aktivitas jual beli maupun distribusi rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut. Menurut sepengetahuannya, ruko tersebut hanya digunakan untuk usaha kecil seperti penjualan sembako dan minuman kemasan.

“Setahu saya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus minuman, dan Aqua,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait masa sewa, Mirna menyebut bahwa ruko tersebut baru disewa oleh Yuni selama kurang lebih enam bulan sebelum penggerebekan terjadi. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya transaksi mencurigakan maupun penggerebekan aparat Bea Cukai di lokasi tersebut.

Namun demikian, Mirna mengungkapkan bahwa ruko tersebut memang kerap dalam kondisi tertutup. Meski begitu, ia tidak menaruh curiga berlebihan.

[irp]

“Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Mirna, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa perkara ini bermula pada 8 September 2025, ketika terdakwa Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu, Nanda menyampaikan bahwa dirinya telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai yang didatangkan dari Madura.

Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak Ardi dan Wahyudi untuk membantu proses tersebut.

Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino dengan nomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket rokok ilegal dari truk menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan oleh Nanda.

[irp]

Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB, melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan. Saat petugas memperkenalkan diri, Nanda yang berada di lokasi langsung melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 225.479 bungkus. Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.