News

Magazine WP Theme

Kurir 1 Kg Sabu Diringkus Polda Sumsel di Kamar Hotel Berbintang di Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Seorang kurir sabu-sabu diringkus petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di sebuah hotel berbintang di Kota Palembang pada Rabu 29 April 2026.

Dari tangan kurir tersebut, tim opsnal Unit 4 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Christoper Panjaitan berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Tersangkanya Didi Arialdi (26), yang merupakan warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.

‎Kurir sabu-sabu yang ditangkap yakni Didi Arialdi (26) warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.

[irp]

‎Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat dikecoh tersangka saat akan menjemput barang bukti di Kota Lubuklinggau.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli di Kota Lubuklinggau, namun saat tiba di Kota Lubuklinggau, ternyata tersangka mengubah lokasi pertemuan.

‎Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, petugas sempat dikecoh tersangka untuk menjemput barang bukti di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap kurir tersebut dibenarkan ‎Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK.

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika di Kota Lubuklinggau.

[irp]

‎”Kita melakukan penyelidikan dan kemudian menyepakati transaksi pembelian 1 kilogram sabu seharga Rp600 juta. Tapi ternyata lokasi transaksi dipindah ke Palembang,” terang Yulian.

‎Akhirnya, petugas kembali ke Palembang dan tersangka menyepakati transaksi tersebut berlangsung salah satu berbintang yang tak jauh dari Bandara Internasional SMB II.

Lalu, tersangka Didi menyerahkan paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1.088 gram.

‎”Kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian mengamankan tersangka,” katanya.

[irp]

Petugas mengamankan barang bukti 1.088 gram sabu-sabu yang ada di dalam kamar tempat tersangka menginap.

‎”Saat diamankan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan saat ini dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya.

‎Terhadap para tersangka telah cukup bukti diterapkan pasal 114 ayat 2 UU no 35 th 2009 ttg narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU no 1 th 2023 ttg KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU no 1 th 2026 tentang Penyesuaian Pidana.