PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 18 Desember 2025, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, terdakwa Aprizal tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa diketahui telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp300 juta lebih yang wajib dibayarkan.
JPU menegaskan, apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Subrata, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana badan yang diajukan JPU. Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan terhadap besaran uang pengganti yang dituntut.
“Yang kami keberatan adalah besaran uang pengganti. Menurut kami nilainya terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kerugian negara telah dikembalikan sekitar Rp500 juta, sehingga seharusnya tidak seperti yang dituntut JPU,” ujar Subrata kepada wartawan.
Ia memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula sejak Desember 2021. Terdakwa Aprizal diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, serta tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes, dengan melibatkan para pendamping desa.
Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.
Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya dengan nilai anggaran yang bervariasi.(nda)
