News

Magazine WP Theme

Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Rp750 Juta ke Kejati Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo secara resmi mengembalikan uang korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pengembalian uang ini menjadi fakta baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali menjadi sorotan publik.

Pengembalian dana ini terkait perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, yang sebelumnya sempat dibantah oleh yang bersangkutan.

[irp]

Langkah pengembalian dana ini dinilai menjadi perkembangan penting dalam kasus yang juga menyeret sejumlah nama besar di Sumatera Selatan.

Pengembalian uang ini dikembalikan melalui kuasa hukum dan kini diamankan oleh Kejaksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Anton Delianto, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dan untuk sementara diamankan hingga proses hukum selesai.

[irp]

“Benar, ada pengembalian uang sebagai pembayaran kerugian negara. Dana tersebut ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa merupakan salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan, meskipun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Anton menjelaskan bahwa pengembalian uang merupakan bagian dari pembayaran kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berjalan dan tidak otomatis menghapus pidana.

Pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi. Namun, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan.

[irp]

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya,” jelasnya.

Artinya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Dalam pengembalian dana ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Diketahui, Harnojoyo juga telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang turut menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

[irp]

Dalam persidangan, Harnojoyo menjelaskan status aset Pasar Cinde. Ia menyebut bahwa tanah pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sementara bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kota Palembang.

Bangunan tersebut telah dipisahkan sebagai aset daerah sejak tahun 2012 dan pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar. Saat itu, aktivitas perdagangan di pasar masih berjalan normal dan retribusi masih dipungut oleh PD Pasar.