PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Seorang pengemudi ojek online (driver Maxim) menjadi korban dugaan pengeroyokan sekaligus perampasan telepon genggam setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan dua pria tak dikenal di kawasan Jalan Betet, tepatnya di depan Lorong Khotib, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan masih dalam proses penyelidikan. Kedua terduga pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 482.
Menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang mengantar pesanan bersama seorang saksi dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban ditabrak oleh sepeda motor yang ditumpangi dua orang terduga pelaku hingga seluruhnya terjatuh.
Setelah kecelakaan terjadi, salah seorang pelaku diduga langsung melakukan aksi kekerasan dengan memukul wajah korban dan menendang bagian perutnya. Melihat situasi tersebut, saksi yang bersama korban memilih menyelamatkan diri.
Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya yang disebut memiliki tato kembali mendatangi korban. Pelaku diduga menyeret korban sambil menendang bagian perut dan dada. Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah sejumlah warga yang melintas datang melerai keributan.
Meski sempat dilerai, cekcok antara korban dan para pelaku kembali terjadi. Salah satu pelaku yang bertato diduga kembali melayangkan pukulan ke arah mulut korban.
Saat korban mengatakan bahwa keluarganya akan segera datang ke lokasi, kedua pelaku diduga panik. Salah seorang pelaku kemudian merampas satu unit telepon genggam Samsung A55 warna biru dengan casing hitam yang saat itu berada di genggaman tangan kiri korban, sebelum akhirnya melarikan diri bersama rekannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel Samsung A55 yang ditaksir bernilai sekitar Rp6 juta.
Selain kerugian materiil, korban juga mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada siku tangan kanan dan lengan kiri, bibir atas bengkak, nyeri di bawah hidung, kedua pipi mengalami pembengkakan, nyeri di bawah kedua telinga, serta rasa sakit pada beberapa bagian kaki, termasuk jari tengah dan jari manis kaki kanan serta kaki kiri.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu dua terduga pelaku yang identitasnya masih dalam proses pencarian. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna mengungkap kasus tersebut. (*)
