PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Narasi yang dibangun Elis terkait dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Botanica Residence dinilai mulai kehilangan pijakan ketika kronologi versi pengembang dibuka ke publik.
Selama ini, Elis muncul dengan narasi bahwa dirinya menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian rumah dan tanah.
Namun pihak Botanica Residence menegaskan, apa yang terjadi bukanlah penipuan, melainkan sengketa yang berawal dari pemesanan rumah, komplain ukuran bangunan, pembatalan sepihak, serta perbedaan sikap mengenai pengembalian dana.
Pihak Botanica menyebut Elis telah melakukan pemesanan rumah pada 28 Maret 2024. Rumah tersebut memiliki luas tanah 196 meter persegi dengan nilai transaksi Rp850 juta.
Setelah pemesanan berjalan, Elis kemudian mempermasalahkan ukuran bangunan dan membatalkan pembelian.
Yang tidak banyak muncul dalam narasi Elis, pihak pengembang justru telah menawarkan pengembalian dana.
Dari total pembayaran Rp238 juta, pihak Botanica bersedia mengembalikan Rp188 juta setelah dipotong Rp50 juta sebagai perhitungan biaya akibat pembangunan yang telah mulai dilaksanakan.
Fakta ini menjadi penting karena selama ini publik lebih banyak disuguhi narasi bahwa pihak Botanica tidak memiliki itikad baik.
Padahal, menurut pihak pengembang, yang terjadi adalah penolakan Elis terhadap skema pengembalian dana karena yang bersangkutan meminta pengembalian penuh tanpa pemotongan.
Kuasa hukum Botanica Hj Titis Rachmawati SH MH CLA menilai, cara Elis membawa persoalan ini ke ruang publik telah menciptakan tekanan opini terhadap pengembang.
Terlebih, narasi yang digunakan cenderung menyudutkan dan menempatkan Albert John Lorenz seolah-olah telah terbukti bersalah.
“Jangan karena ada laporan pidana atau status tersangka, lalu seseorang bebas dicap penipu. Negara ini negara hukum. Yang menentukan bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan pemberitaan sepihak,” tegas kuasa hukum.
Pihak Botanica juga menegaskan bahwa sengketa ini telah masuk ke ranah perdata. Elis sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palembang namun terhadap gugatannya sudah diputus N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sementara PT Swarna Bhumi Makmur juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Elis.
Dengan demikian, Kuasa Hukum Botanica meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi sepihak yang beredar.
Menurut pihak pengembang, perkara ini harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, kronologi transaksi, bukti pembayaran, proses pembangunan, serta fakta hukum yang sedang berjalan.
“Yang dirugikan bukan hanya Albert secara pribadi, tetapi juga nama baik perusahaan, kepercayaan konsumen, dan keberlangsungan usaha developer. Karena itu kami akan melawan setiap narasi yang tidak benar dan merugikan klien kami melalui jalur hukum,” tutup kuasa hukum Botanica.
