News

Magazine WP Theme

BEM FH Universitas Muhammadiyah Palembang Nyatakan Sikap Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen terhadap seorang mahasiswinya. Kasus tersebut belakangan viral dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik.

Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UMP, Egi Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang diduga mencederai nilai-nilai moral dan etika akademik tersebut.

Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Menurut Egi, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi di kantor oknum dosen yang bersangkutan. Dosen tersebut diketahui juga berprofesi sebagai seorang advokat. Dugaan tindak pidana itu dialami oleh seorang mahasiswi saat sedang mengumpulkan tugas kuliah kepada dosen yang diduga sebagai pelaku.

[irp]

“Hal ini tentu menciderai nilai-nilai moral, etika akademik, serta prinsip perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Egi dalam pernyataan sikapnya.

Ia menambahkan, dosen sebagai pendidik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan rasa aman, perlindungan, serta keteladanan yang baik kepada mahasiswa. Setiap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, kata dia, harus mendapat perhatian serius dari pihak kampus.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH UMP menegaskan bahwa setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, cepat, transparan, dan berkeadilan. Penanganan tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

“Kedua, setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, cepat, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Egi.

[irp]

Meski demikian, BEM FH UMP juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, menurut Egi, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang serius.

“Sehubungan dengan hal tersebut, BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dengan ini menyampaikan tuntutan dan permintaan kepada pihak pimpinan,” ujarnya.

BEM FH UMP meminta kepada Dekan Fakultas Hukum UMP agar segera mengambil langkah konkret, objektif, dan sesuai kewenangan fakultas dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendesak Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang untuk turun tangan secara langsung.

“Kami meminta kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang agar mengambil langkah-langkah tegas serta mekanisme penanganan terkait dugaan kekerasan seksual ini secara independen dan profesional,” tegasnya.

[irp]

Apabila dalam proses pemeriksaan oknum dosen tersebut terbukti bersalah, BEM FH UMP meminta agar pimpinan fakultas dan universitas menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aturan internal kampus yang berlaku.

Lebih lanjut, Egi menekankan pentingnya perlindungan penuh terhadap korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Ia juga meminta agar kampus memastikan tidak adanya intimidasi, tekanan, atau bentuk intervensi apa pun terhadap korban selama proses penanganan kasus berlangsung.

Menutup pernyataannya, Egi menegaskan bahwa sikap yang diambil oleh BEM FH UMP bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dunia pendidikan.

“Kami berharap kepada seluruh dosen dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palembang untuk dapat mencontohkan perilaku yang baik kepada mahasiswa serta menjaga nilai-nilai etika dan moral, baik di dalam maupun di luar kampus,” pungkasnya.