News

Magazine WP Theme

Begal Palembang Beraksi Bareng Istri, Polisi Lumpuhkan Pelaku di OKU Timur

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melumpuhkan seorang pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penipuan yang kerap beraksi di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya. Pelaku diketahui bernama Rasyid (22), warga Jalan Ogan Baru Lorong Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan IT I, Palembang.

Rasyid yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil diringkus pada Selasa, 16 Desember 2025 malam.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Gumawang, Kabupaten OKU Timur, setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan ke kaki sebelah kiri.

[irp]

“Benar, tersangka berhasil kita tangkap saat berada di OKU Timur. Tersangka ini merupakan pelaku begal, curanmor, penipuan, dan pencurian,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (17/12/2025) siang.

Dari catatan kepolisian, tersangka Rasyid telah melakukan berbagai tindak pidana. Polisi mencatat sedikitnya terdapat empat laporan polisi terkait aksinya. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah satu kali melakukan begal, lima kali curanmor, satu kali penipuan, dan satu kali pencurian handphone milik korban.

Mirisnya, dalam beberapa aksinya, tersangka tidak beraksi sendiri. Rasyid mengakui bahwa ia kerap ditemani oleh istrinya berinisial SAI (23) saat melakukan tindak kejahatan, khususnya dalam aksi begal.

Salah satu aksi begal yang dilakukan bersama istrinya terjadi pada 11 Juli 2025 lalu. Saat itu, korban bernama Rio Angga Saputra (31) menerima orderan penumpang dari kawasan Boom Baru menuju Lebak Jaya. Orderan tersebut dilakukan oleh pelaku menggunakan nama palsu JOLI.

Korban mengantarkan pelaku dan istrinya hingga ke lokasi tujuan. Namun setibanya di titik yang ditentukan, pelaku berpura-pura meminta korban masuk lebih jauh ke dalam lokasi dengan iming-iming tambahan ongkos.

[irp]

Pelaku kemudian berkata, “Kak, agak masuk ke dalam bae, agek ongkosnyo aku tambai, soalnyo aku nak mintak duit ke mama.”

Saat korban lengah, tersangka langsung menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sambil mengancam, “Serahkela motor kau, dari pada kau mati.”

Korban sempat melakukan perlawanan, namun jari tangan kirinya terluka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG-3982-AEU, serta luka robek di bagian jempol, telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Laporan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi polisi untuk memburu dan akhirnya menangkap tersangka.

[irp]

Kini, tersangka Rasyid beserta istrinya telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka Rasyid akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.