News

Magazine WP Theme

Baru Bebas Kasus Cabul, Remaja 19 Tahun Ini Kembali Beraksi: 11 Motor Warga Palembang Digondol

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Petugas Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang berhasil meringkus seorang remaja tanggung berusia 19 tahun yang diketahui sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah di Kota Palembang dan sekitarnya.

Tersangka yang diamankan bernama M Dika (19), warga Perumnas Jalan Rawa Sari Palembang. Ia ditangkap aparat kepolisian saat berada di kawasan Celentang, Palembang, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu aksi terakhir tersangka terjadi di rumah milik warga di Jalan Tanjung Sari 2, Lorong Suka Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang, belum lama ini. Dalam aksinya tersebut, Dika berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di teras rumah.

Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Ruspandani, menjelaskan bahwa tersangka beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Rekan tersangka diketahui berinisial R dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

[irp]

“Pelaku beraksi terakhir kali pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Modusnya, kedua pelaku berjalan kaki menyasar rumah warga yang memiliki sepeda motor terparkir di teras,” ujar Ipda Ruspandani, Jumat (13/12/2025).

Menurut Ruspandani, saat kejadian kondisi pagar rumah korban tidak terkunci. Hal tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk masuk secara perlahan ke dalam pekarangan rumah.

“Tersangka Dika masuk pelan-pelan ke teras rumah, sementara rekannya menunggu di luar untuk memantau situasi,” jelasnya.

Motor korban diketahui dalam kondisi terkunci stang. Namun, tersangka mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah hingga ke depan rumah korban. Tidak jauh dari lokasi, pelaku menemukan kunci motor yang diletakkan di dashboard kendaraan tersebut.

“Setelah menemukan kunci, motor langsung dibawa kabur oleh tersangka,” tambah Ruspandani.

[irp]

Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan kendaraan itu di kawasan Perumnas, tempat tersangka menitipkan motor hasil curian.

“Motor itu dititipkan tersangka di Perumnas. Sedangkan tersangka kami amankan saat berada di kawasan Celentang,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa M Dika bukan pelaku baru. Ia diketahui telah melakukan aksi curanmor di 11 lokasi berbeda di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

“Rinciannya, di wilayah hukum Sukarami sebanyak tujuh kali, Sako satu kali, Banyuasin dua kali, dan Kalidoni satu kali,” ungkap Ruspandani.

Tak hanya itu, tersangka juga merupakan residivis kasus cabul yang baru saja bebas dari penjara pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman selama dua tahun.

[irp]

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berperan sebagai pemetik dalam setiap aksi pencurian.

“Saya bertugas sebagai pemetik, Pak. Waktu itu lihat pagar rumah tidak terkunci. Motor belum sempat saya jual,” aku Dika saat diperiksa.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu rekan tersangka yang masih buron, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, tersangka M Dika dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *