News

Magazine WP Theme

Polri–Kejaksaan Perkuat Sinergi, KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Hadirkan Kepastian Hukum

staging.sriwijayaterkini.co/ – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai momentum strategis untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Transisi menuju rezim hukum pidana nasional yang baru ini dinilai tidak sekadar soal penyesuaian aturan, melainkan bagaimana penyidikan dan penuntutan memiliki pemahaman yang sama sejak awal proses.

Kesamaan persepsi tersebut menjadi kunci agar penanganan perkara tidak tersendat di tengah jalan akibat perbedaan tafsir hukum maupun hambatan teknis pada tahapan lanjutan.

Untuk itu, Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

[irp]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bersifat simbolik, melainkan langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan menjadi faktor krusial agar proses penegakan hukum tidak berjalan “sendiri-sendiri”.

Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar seluruh aparat penegak hukum bergerak dalam satu arah. Dalam istilah Kapolri, sinergi tersebut harus membuat seluruh pihak “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran”.

Dengan keselarasan itu, standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan menjadi lebih konsisten. Hal ini sekaligus meminimalkan potensi friksi teknis yang kerap muncul ketika perkara memasuki tahap penuntutan atau persidangan.

[irp]

Lebih jauh, Kapolri mengaitkan penguatan sinergi ini dengan tujuan utama penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni keadilan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru harus mampu memberikan dampak substantif, bukan sekadar perubahan normatif.

“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Kapolri juga menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP yang baru memuat berbagai substansi yang selama ini menjadi harapan publik. Di antaranya adalah ruang penyelesaian perkara yang lebih mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi masyarakat, tanpa mengesampingkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.

Agar pesan dan kebijakan ini tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan pentingnya penguatan teknis di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, diskusi panel, serta forum pemahaman bersama yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi. Jajaran Polres dan Polsek di seluruh Indonesia juga dilibatkan secara daring.

Polri menilai pelibatan lini terdepan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya disparitas praktik antarwilayah ketika KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan secara penuh. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan masyarakat memperoleh standar pelayanan hukum yang sama di seluruh daerah.

[irp]

Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU antara Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam area strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.

Bagi Polri, poin-poin tersebut menjadi alat kerja penting untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat di era baru hukum pidana nasional.