JAKARTA, staging.sriwijayaterkini.co/ — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris melontarkan ucapan “lu punya otak nggak” saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Pernyataan itu menuai reaksi dari kalangan insan pers karena dinilai tidak menghargai profesi jurnalis.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan.
“Seperti kita ketahui, ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu kami dari PWI Pusat melaporkan orang yang menyebut wartawan itu punya otak atau tidak,” ujar Edison saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, profesi wartawan selama ini dijalankan dengan tanggung jawab dan membutuhkan kecerdasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan PWI tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA tertanggal Senin, 20 Juli 2026. Dalam laporan itu, Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat menjadi pihak pelapor.
Hotman Paris dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, Edison menilai permintaan tersebut belum menunjukkan penyesalan yang mendalam.
“Permohonan maaf yang disampaikan sepertinya hanya seperti kebiasaan yang dilakukan. Belum terlihat permintaan maaf yang benar-benar datang dari hati,” kata Edison.
PWI berharap proses hukum dapat berjalan untuk mengungkap persoalan tersebut secara jelas. Edison menegaskan kebebasan berbicara tetap harus menghormati batasan dan tidak digunakan untuk menyerang atau merendahkan kelompok profesi tertentu.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti menghina profesi wartawan. Kami ingin persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan bukti berupa rekaman video konferensi pers Hotman Paris yang telah beredar luas di masyarakat.
Edison menyebut sejumlah organisasi pers lainnya juga berencana memberikan dukungan terhadap laporan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan.
“Bukti awal berupa video yang sudah beredar luas akan kami sampaikan kepada penyidik. Nanti bukan hanya PWI, berbagai organisasi wartawan juga akan bersama-sama mendukung proses ini,” ujarnya.
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang ditujukan kepada wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Hotman mengaku ucapannya tersebut muncul karena terbawa emosi setelah mendapatkan pertanyaan yang sama secara berulang.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan wartawan maupun organisasi pers di Indonesia.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sama-sama emosional. Saya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” kata Hotman.(*)
