News

Magazine WP Theme

KPK Sebut Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Diduga Gunakan Nominee, Tak Tercantum di LHKPN

JAKARTA, staging.sriwijayaterkini.co/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menggunakan nominee atau atas nama pihak lain sehingga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan tersebut mencuat setelah rumah di Sentul digeledah penyidik dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Temukan Dugaan Rumah Sentul Menggunakan Nominee

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Febrie Adriansyah.

[irp]

Hasil pemeriksaan menunjukkan rumah di kawasan Sentul yang belakangan menjadi sorotan publik tidak tercatat dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, Jumat (10/7/2026).

LHKPN Febrie Adriansyah Hanya Memuat Lima Aset Properti

Berdasarkan data e-LHKPN KPK tahun pelaporan 2025, Febrie Adriansyah melaporkan memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

[irp]

Kelima aset tersebut meliputi:

Tanah dan bangunan seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2,308 miliar.
Tanah seluas 652 m² di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta.
Tanah seluas 704 m² di Tangerang Selatan senilai Rp644 juta.
Tanah seluas 2.301 m² di Bandung senilai Rp473 juta.
Tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan senilai Rp10,829 miliar.

Dalam laporan tersebut tidak terdapat aset berupa rumah di kawasan Sentul yang kini menjadi objek penggeledahan.

Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

[irp]

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Terkait temuan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah tersebut, Febrie menegaskan seluruh barang itu memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.

Ia juga menambahkan:

[irp]

“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum.”

Selain itu, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” imbuhnya.

Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Rp282,4 Miliar

Dalam penggeledahan rumah di Sentul, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Nilai keseluruhan uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp282,4 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan Berkaitan dengan Tiga Perkara Korupsi

[irp]

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan pengusutan dilakukan melalui joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tiga perkara yang sedang ditangani meliputi:

Dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera.
Dugaan korupsi PT ASABRI periode 2020–2025.
Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.

[irp]

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penyidikan masih berlangsung dan belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan Jadi Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengungkapan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto.

Ia menegaskan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Hingga kini penyidik masih mendalami seluruh barang bukti hasil penggeledahan, sementara proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)