JAKARTA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, penyidik perlu memastikan keberadaan para tersangka agar proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan agar para tersangka dinyatakan layak serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” kata Iman.
Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin selama menjalani proses hukum.
“Kami memastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Iman menambahkan, seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur (SOP) penyidikan yang berlaku.
“Pemeriksaan jasmani maupun rohani, proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, semuanya dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan upaya hukum dari pihak tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menghalangi apabila Roy Suryo maupun dr Tifa mengajukan permohonan praperadilan. Langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP.(*)
Sumber: detiknews.com
