News

Magazine WP Theme

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WDP Jadi WTP

JAKARTA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

“Pada Selasa (23/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari KOMPAS.COM Kamis (25/6/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

[irp]

Selain itu, KPK juga menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat yang diduga berkaitan dengan perubahan hasil temuan audit tersebut.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Budi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing perusahaan tersebut.

[irp]

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Taufik, perkara ini bermula saat BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dan menemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.

[irp]

Selanjutnya, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim bertemu dengan Augusz melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp1,6 miliar atau sekitar satu persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan dua persen dari pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan aliran dana sebesar Rp500 juta yang kemudian diduga dibagi ke beberapa pihak. Sebanyak Rp100 juta diberikan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan diduga sebagian mengalir kepada Edison.

Selain itu, Augusz juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana dalam perkara tersebut.

[irp]

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Sumber: Kompas.com