staging.sriwijayaterkini.co/ – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi sistem kesehatan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen populasi, Indonesia kini masuk dalam jajaran negara dengan cakupan jaminan kesehatan tertinggi di dunia.
Namun, Pratikno menegaskan bahwa capaian tersebut justru menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks. Tingginya angka kepesertaan harus diimbangi dengan kemampuan sistem dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan dan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.
Ia menambahkan bahwa efisiensi bukan berarti pengurangan layanan, melainkan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor agar dana jaminan kesehatan benar-benar digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia mencapai predikat UHC merupakan investasi strategis bangsa dalam membangun kualitas sumber daya manusia di masa depan. Menurutnya, kesehatan tidak dapat dipandang semata sebagai kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama bagi negara yang kuat, produktif, dan sejahtera.
“Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu bersaing dan berdaya saing tinggi. Karena itu, UHC bukan sekadar program, tetapi bagian dari visi besar pembangunan nasional,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Ahmad Nizar Shihab, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menekankan bahwa makna sejati UHC adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat seseorang jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Prinsip inilah yang menjadi dasar sejak awal penyusunan undang-undang terkait jaminan sosial.
“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penyusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semuanya percaya bahwa sistem ini akan membawa masa depan kesehatan yang jauh lebih baik,” kata Nizar.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU BPJS yang telah disahkan, BPJS Kesehatan ditempatkan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Keputusan ini diambil untuk memastikan tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, serta mampu berkoordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.
Lebih jauh, Nizar menegaskan bahwa inti dari sistem jaminan sosial Indonesia adalah nilai gotong royong yang tertanam dalam undang-undang. Melalui mekanisme saling membantu, masyarakat yang mampu menanggung iuran bersama negara yang hadir membayar iuran bagi warga kurang mampu, Indonesia sedang membangun peradaban baru dalam pelayanan kesehatan.
“Pencapaian UHC ini sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Tidak ada lagi orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.
Pada momentum World UHC Day, Nizar meyakini sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin mudah dan merata. Ia berharap predikat UHC ini menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sarana, prasarana, serta kualitas layanan kesehatan demi keberlanjutan sistem di masa depan.
