News

Magazine WP Theme

Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur, Pelaku Curanmor Coba Kabur Ditembak Polisi

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ilegal saat melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial DH (37) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Embacang Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Ranmor dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya tengah ditangani.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa bersama Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay. Berawal dari pengembangan laporan polisi yang dibuat pelapor berinisial FB bersama sejumlah anggota Polri lainnya, penyelidikan mengarah kepada DH yang diketahui berada di sebuah kamar di Kost Pelangi.

[irp]

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan petugas awalnya melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang diduga melibatkan DH.

Saat petugas mendatangi kamar kos pelaku di Kost Pelangi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur.

“Benar, pelaku DH kami tangkap saat dilakukan pengembangan kasus curanmor. Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi di bawah kasur,” ujar AKBP M Jepi P, Kamis (9/7/2026).

[irp]

Menurutnya, saat proses penangkapan berlangsung, DH sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Pelaku sempat melawan dan hendak kabur. Karena itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan,” katanya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan DH dalam sejumlah aksi curanmor di lokasi lain maupun adanya pelaku lain yang terlibat.

“Masih kami kembangkan terkait dugaan TKP curanmor lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.

Selain diproses dalam pengembangan kasus curanmor, DH juga dijerat atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(DHO)