PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Diduga melakukan perbuatan curang, seorang oknum pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
Oknum pegawai OJK berinisial JA (34) itu dilaporkan seorang pengusaha properti di Palembang yang diduga telah merasa tertipu usai membeli satu unit mobil darinya.
Korban berinisial FA (40) warga Jalan Kancil Putih II, Komplek Perumahan Green Island, Kecamatan IB I Palembang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor LBH Bima Sakti, membuat laporan resmi pada Senin malam 15 Juni 2026.
M Novel Suwa SH MM MSi kuasa hukumlorban, menjelaskan pelaporan itu setelah sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap terlapor JA.
Dugaan kasus penipuan tersebut bermula saat teman FA menawarkan satu unit mobil Toyota Yaris nopol BG 1828 US merupakan milik terlapor JA.
Setelah kliennya bertemu dan melihat unit mobil milik JA yang akan dijual lalu disepakati harga dari unit mobil tersebut senilai Rp106 juta, pada akhir Desember 2025 lalu.
”Tapi saat itu klien kami baru memberikan Rp90 juta sebab BPKB masih masih diagunkan di BFI, dan berjanji akan memberikan dalam waktu sepekan hingga dua pekan,” terang Novel.
Setelah dua pekan berlalu, korban yang mentransfer uang sisa kekurangan dari mobil tersebut senilai Rp16 juta.
“Tapi setelah dilunasi, BPKB tidak juga diberikan, jadi kami ke leasing ternyata terlapor masih ada kredit senilai Rp60 juta,” katanya.
Novel menyebut beberapa kali melayangkan somasi, terlapor selalu menjanjikan akan menyelesaikan tanggung jawab dan akan menyerahkan BPKB kepada kliennya.
”Dia janji terakhir mau menyesuaikan bulan ini, namun kita tunggu belum juga ada penyelesaian jadi kita laporkan,” kata Novel.
Dalam laporan yang dibuat FA di SPKT Polda Sumsel itu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada pasal 492 KUHP.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’mun Wijaya yang dikonfirmasi menjelaskan akan melakukan pengecekan lebih dulu.
”Mohon waktu saya cek dulu, di Ditreskrimum Polda Sumsel,” terangnya.
Sementara, JA yang dikonfirmasi melalui penasihat hukumnya menjelaskan bahwa antara kliennya dan terlapor sudah pernah dilakukan mediasi.
”Sudah pernah dimediasi namun tidak menemukan titik penyelesaian,” ujar penasihat JA, Deri Andika SH.(dho)
