News

Magazine WP Theme

Pelarian Berakhir, Pembunuh Petani di Keluang Muba Ditangkap di Lubuklinggau, Motifnya Tak Disangka

MUBA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Anton Adha (41), pelaku pembunuhan sadis terhadap Rusdianto (45) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku ditangakap tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil meringkus tersangka di persembunyiannya di Kota Lubuklinggau, Sabtu 6 Juni 2026 subuh.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jalan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian berdarah pada Rabu 3 Juni 2026 lalu.

Kini, pria asal Desa Bandar Jaya, Sekayu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

[irp]

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah SH, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah rasa dendam yang mendalam.

Tersangka mengaku gelap mata karena merasa sering dirundung (dibully) dan difitnah oleh korban.

“Tersangka mengaku sudah tidak tahan lagi karena merasa sering dibully dan difitnah oleh korban,” ujar AKP Apriansyah saat  dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Minggu 7 Juni 2026.

Menurut Kapolsek, puncaknya, pelaku mendatangi pondok kebun korban dan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

[irp]

Perlu diketahui, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB di sebuah pondok di tengah kebun karet Desa Tanjung Dalam.

Tersangka yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang, langsung menyerang korban secara brutal.

Korban mengalami luka bacok fatal di bagian kening kanan, kepala bagian atas, hingga kepala bagian belakang, yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang melakukan olah TKP segera mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta satu unit ponsel milik tersangka.

[irp]

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan Anton Adha sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana mengenai perampasan nyawa orang lain (pembunuhan) dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan hukum dan menahan diri dalam menghadapi konflik pribadi. Jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang ini.