PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang Rp437 juta yang ditemukan di rumah dinas Wakil Bupati PALI saat dilakukan penggeledahan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI ini diketahui pada tahun 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak Rabu 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 lalu ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dan untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.
Lalu, setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.
Pertama diserahkan uang sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT.
Transfer dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.
Dalam perkembangannya, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Penyidik menduga AK berperan sebagai orang yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.
Sementara, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.
Tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Hasilnya, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kemudian, sejumlah uang tunai sebesar Rp437 juta turut diamankan dari lokasi penggeledahan.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tandas Ketut Sumedana.
