News

Magazine WP Theme

8 Petinggi Bank BRI Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

​PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan delapan petinggi hingga mantan pejabat teras Kantor Pusat Bank Pemerintah inisial BR sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL.

​Ironisnya, alih-alih berjiwa ksatria mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan “aktor intelektual” dari Bank BRI ini justru menunjukkan sikap pembangkang.

Informasi yang dihimpun, para tersangka terpantau mangkir alias “buang badan” dari panggilan penyidik pada Jumat (27/03/2026).

Sikap meremehkan hukum ini seolah menjadi sinyal bahwa mereka merasa “kebal” dari jeratan jaksa.

[irp]

​Delapan nama yang kini jadi buruan utama korps Adhyaksa merupakan barisan elit pengambil kebijakan di Bank BRI Pusat periode 2008-2017, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP.

Jabatan mentereng tersebut kini tercoreng setelah penyidik mencium aroma amis manipulasi data demi meloloskan kredit yang ujung-ujungnya amblas.

​Wakajati Sumsel, Anton Felianto, angkat bicara mengenai mangkirnya para petinggi bank pemerintah tersebut.

Dengan nada bicara yang sangat lugas, ia memberikan peringatan terakhir agar para tersangka segera menyerahkan diri ke hadapan penyidik.

[irp]

​”Kami ingatkan kepada para tersangka, jangan coba-coba menghambat jalannya penyidikan. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak kooperatif dan kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka jangan salahkan kami jika tim di lapangan melakukan tindakan tegas berupa PENJEMPUTAN PAKSA. Tidak ada tempat bagi siapa pun untuk bersembunyi dari jeratan hukum!” tegas Anton Felianto.

​Senada dengan Wakajati, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Modus yang dijalankan di internal Bank BR diduga sengaja memasukkan fakta dan data palsu ke dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK).

Mulai dari syarat agunan yang tak sesuai hingga pencairan dana plasma yang menyimpang, semua “dimainkan” demi meloloskan kredit fantastis tersebut.

[irp]

​Akibat ‘permainan mata’ oknum pejabat Bank BRI ini, negara harus menelan pil pahit. Total plafon kredit yang digelontorkan mencapai Rp 1,7 Triliun lebih dan kini berstatus Kolektabilitas 5 alias macet total.

Perbuatan Para Tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu Pasal Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.