News

Magazine WP Theme

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor Lintas TKP di Palembang dan Banyuasin

PALEMBANG,SRIWIJAYA TERKINI.CO — Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang difokuskan untuk menekan kejahatan jalanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial SGP (22) ditangkap di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan beberapa laporan polisi.

Penyidik saat ini masih memburu dua rekan tersangka berinisial KV dan L yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

[irp]

Salah satu aksi terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Saat itu, korban berinisial S (45) memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang saat berbelanja di warung sembako.

Ketika kembali, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang meskipun kunci kontak masih berada di tangannya. Korban kemudian melapor ke Polsek Plaju. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.800.000.

Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan sedikitnya lima laporan polisi dari wilayah Palembang dan Banyuasin.

[irp]

Tim Jatanras menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi, serta menelusuri pola pergerakan pelaku sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil dipulihkan, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

[irp]

Pengungkapan ini tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga mencegah potensi eskalasi kejahatan serupa di wilayah Sumatera Selatan.

Melalui Operasi Pekat Musi, Polda Sumsel memperkuat patroli dan penindakan terhadap kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan profesional dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang merugikan warga. Operasi Pekat Musi kami jalankan secara konsisten untuk menjaga stabilitas kamtibmas di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Nandang.