News

Magazine WP Theme

Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Haji Furoda Bodong PT SAJ

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Perjuangan panjang Epen Dalilah (37), warga Kabupaten Banyuasin, akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tujuh bulan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pemberangkatan Haji Furoda bodong, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menyeret agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ serta dua orang anaknya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel, Kamis (5/2/2026) malam. Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo, SH, didampingi Amril, ST, SH, MH, M Naufal, SH, serta Epen Dalilah selaku pelapor, menyampaikan bahwa status perkara telah resmi meningkat ke tahap penyidikan.

[irp]

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik, kami mendapatkan informasi adanya peningkatan status setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar tersebut ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Haji Furoda bodong yang dilaporkan klien kami,” ungkap Prengky kepada awak media.

Atas penetapan tersebut, Prengky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dinilai telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan kliennya.

Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan ibadah sakral.

“Cukuplah klien kami yang menjadi korban. Jangan sampai ada korban-korban lainnya di kemudian hari,” tegasnya.

[irp]

Prengky menambahkan, sejak awal laporan dibuat, pihaknya telah membuka ruang perdamaian. Terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ), selama memenuhi rasa keadilan bagi korban secara paripurna.

“Namun apabila tidak tercapai, kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka. Dari informasi yang kami terima, dua tersangka berdomisili di luar kota sehingga dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Epen Dalilah tak mampu menyembunyikan rasa haru dan bahagianya setelah mengetahui laporan yang ia perjuangkan selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil.

“Alhamdulillah, akhirnya saya mendapatkan keadilan. Saya sangat berterima kasih dan mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti saya,” ungkap Epen.

[irp]

Di sisi lain, kuasa hukum Mt selaku owner PT SAJ, Sapriadi Syamsuddin, SH, MH, menegaskan bahwa dalam konteks hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum untuk menggali fakta-fakta yang sebenarnya.

Ia menjelaskan total kerugian materiil dari pelapor dan dua korban lainnya mencapai Rp180 juta, dengan sisa dana sekitar Rp120 juta yang belum dikembalikan. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk pembelian tiket, pengurusan visa, dan keperluan lain.

Sapriadi juga menegaskan bahwa kliennya tidak menawarkan Haji Furoda, melainkan menggunakan visa amil yang sebelumnya diperbolehkan. Ia menilai, dengan nilai kerugian yang relatif kecil, perkara ini semestinya dapat diarahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta ditempuh melalui jalur Restorative Justice sesuai semangat KUHP terbaru.