PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, di halaman kantor BNNP Sumsel dan disaksikan langsung oleh lima orang tersangka pemilik barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti narkotika yang telah disita.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik.
“Kita melakukan pemusnahan ini tidak lain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hisar.
Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika telah diamanatkan dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua aturan tersebut mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang bersifat terlarang, khususnya narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika golongan I. Di antaranya, 47 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.291 butir dengan berat netto 1.711,940 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Selain itu, turut dimusnahkan 1 bungkus plastik klip berisi ekstasi merek MINION warna kuning sebanyak 32 butir dengan berat netto 12,317 gram. Sebanyak 29 butir dimusnahkan, sedangkan 3 butir lainnya disisihkan untuk kepentingan hukum.
BNNP Sumsel juga memusnahkan 15 bungkus plastik klip berisi ekstasi merek ALIEN warna hijau sebanyak 1.177 butir dengan berat netto 314,47 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.173 butir dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian di pengadilan.
Tidak hanya narkotika jenis ekstasi, barang bukti sabu juga turut dimusnahkan. Dari tersangka Lucky Wijaya, BNNP Sumsel menyita 19 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 186,86 gram, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 184,50 gram. Sisanya digunakan untuk keperluan pembuktian dan uji laboratorium.
Selanjutnya, terdapat pula 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat netto 297,45 gram, 2 bungkus plastik klip sabu seberat 4,221 gram, serta 1 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 99,91 gram. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sebagian besar, dengan sejumlah kecil disisihkan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan itu, Hisar menegaskan komitmen BNNP Sumsel untuk terus memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Kita akan terus melakukan penangkapan dan pemutusan jaringan peredaran narkoba. Strategi yang kami jalankan adalah menekan supply dan demand, yaitu menekan pasokan dan mengurangi permintaan,” tegasnya.
Upaya tersebut, lanjut Hisar, akan diperkuat melalui kolaborasi antara BNNP dan kepolisian daerah. Selain penindakan, BNNP Sumsel juga fokus pada pencegahan dengan memperkuat daya imun dan daya tolak generasi muda terhadap bahaya narkoba.
“Kita akan mendatangi sekolah-sekolah untuk membentuk ekstrakurikuler anti-narkoba, menggandeng unit kegiatan siswa dan mahasiswa, serta memberikan pelatihan kepada lembaga dan instansi,” pungkasnya.
