PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Nama Sutarnedi atau yang lebih dikenal sebagai Haji Sutar, pengusaha sukses asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan publik.
Sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Desa Tulung Selapan itu kini harus berhadapan dengan proses hukum berat, setelah didakwa terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam perkara tersebut, Haji Sutar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan seluruh harta kekayaan atau dimiskinkan, jika terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/12/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan hakim anggota Oloan Exodus Hutabarat dan Romi Sinatra.
Didakwa Terlibat Jaringan Narkotika Antarprovinsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumsel, dan Kejari Palembang—yakni Desi Arsean, Rini Purnama, Neny Karmila, Muhammad Jauhari, David Erikson Manalu, serta Muhammad Ichsan Syaputra—mengungkapkan bahwa terdakwa diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, hasil kejahatan narkotika tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, dengan jaringan yang diduga kuat lintas provinsi.
Nama Haji Sutar juga disebut berkaitan dengan sejumlah pemain lama dalam bisnis narkotika di Sumatera Selatan, antara lain:
- Muhamad Bin Mardin alias Mamat (Napi TPPU dengan TPA Narkotika)
- Fahrul Rasi alias Radir alias Raden Bin Yusuf (Napi Narkotika dan TPPU)
- drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (Napi TPPU dengan TPA Narkotika)
- Kadapi alias David Bin Alyus Abdi (alm)
Selain itu, terdapat dua nama baru yang disebut dalam dakwaan, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk Bin Madrin, yang merupakan adik dari Muhammad Bin Mardin. Keduanya akan disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Aset Disita, Rekening Jadi Alat Transaksi
Jaksa juga membeberkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, mulai dari puluhan dokumen penting, perhiasan, kendaraan, tanah, rumah, buku rekening, hingga daftar transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan sejumlah rekening bank atas nama pribadi untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika, di antaranya:
- Rekening BCA No. 0212850720 an. Sutarnedi
- Rekening BCA No. 0213198731 an. Sutarnedi
- Rekening BPD Sumsel No. 1830106767 an. Sutarnedi
- Rekening Bank Mandiri No. 112009959990 an. Sutarnedi
Melalui mutasi rekening tersebut, terdakwa diduga menerima transfer dari para kurir narkotika serta rekan bisnisnya, yang seluruhnya tercantum dalam berkas dakwaan.
Penangkapan oleh BNN RI
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jl. Tangga Takat Lorong Amilin No. 999 A, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat itu, Haji Sutar diamankan bersama saksi Apri Maikel Jekson.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
- Juncto Pasal 10 UU TPPU
- Subsider Pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset hasil kejahatan.
