PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menggelar praktik perjudian daring dengan modus siaran langsung adu ikan cupang melalui aplikasi TikTok. Keduanya diamankan setelah aktivitas ilegal tersebut terpantau dalam patroli siber kepolisian.
Pasutri berinisial F (39) dan W (32), warga Kota Prabumulih, diamankan petugas pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan ini diketahui telah menjalankan aktivitas judi adu ikan cupang tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp60 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian yang digunakan pelaku tergolong tidak biasa.
“Iya, agak unik ya. Ini judi, tetapi medianya melalui pertarungan ikan cupang yang disiarkan secara langsung di TikTok,” ujar AKBP Dwi Utomo saat memberikan keterangan, Sabtu 13 Desember 2025.
Menurut Dwi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi patroli siber yang mendeteksi adanya siaran langsung pertarungan ikan cupang yang disertai aktivitas taruhan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa pengelola siaran langsung tersebut berdomisili di Kota Prabumulih.
“Setelah kami telusuri, ternyata domisili pelaku berada di Prabumulih. Kemudian kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan di sisi kiri dan kanan layar untuk dua ikan cupang yang sedang diadu. Para penonton atau peserta siaran langsung dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal tertentu.
“Peserta memasang taruhan menggunakan gift TikTok, mulai dari 50c hingga 100c. Nilai 50c itu setara dengan Rp50 ribu, sementara 100c sekitar Rp100 ribu,” beber Dwi.
Dari setiap taruhan yang masuk, pasutri tersebut mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan yang beredar dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.
Dalam pembagian peran, F bertugas mengadu ikan cupang yang ditampilkan dalam siaran langsung, sementara istrinya, W, bertanggung jawab mencatat nilai taruhan serta jumlah peserta yang ikut memasang taruhan.
“Keduanya mengaku sudah melakukan aktivitas judi adu ikan cupang ini selama tiga bulan. Setiap pekannya mereka bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta. Dalam satu hari, mereka bisa melakukan siaran langsung satu sampai tiga kali,” ungkap Dwi.
Perputaran uang dalam setiap sesi siaran langsung terbilang cukup besar. Dalam satu live, total taruhan yang masuk bisa mencapai Rp7 juta, dengan keuntungan bersih yang diambil pelaku sebesar 10 persen dari total taruhan penonton.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan untuk siaran langsung, serta kertas catatan berisi daftar peserta dan nilai taruhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Leave a Reply