Usai Video Pemukulan Sopir Viral, Pengusaha di Palembang Dijemput Paksa Polisi
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Rekaman video seorang pengusaha di Palembang memukuli pria menggunakan kayu mendadak viral dan menghebohkan media sosial. Video tersebut memicu berbagai reaksi...
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Rekaman video seorang pengusaha di Palembang memukuli pria menggunakan kayu mendadak viral dan menghebohkan media sosial.
Video tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat hingga akhirnya polisi bergerak cepat mengusut kasus yang menjadi sorotan publik itu.
Pria yang terekam dalam video tersebut diketahui bernama Junaidi alias Ajun alias AJ (52), Direktur Utama PT Catur Putra Manggala.
Sementara korban adalah Irza Prasetya (IP), seorang sopir yang baru diterima bekerja di perusahaan milik AJ.
Dalam video yang beredar luas, AJ terlihat meluapkan emosinya dengan memukul korban berkali-kali menggunakan kayu di area workshop atau pool perusahaan yang berada di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Namun setelah videonya viral beberapa hari kemudian, kasus tersebut langsung mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menanggapi viralnya video tersebut, AJ sempat memberikan penjelasan terkait alasan dirinya melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, korban yang baru beberapa waktu bekerja sebagai sopir di perusahaannya diduga membawa kabur satu unit kendaraan operasional perusahaan.
“Yang bersangkutan baru diterima bekerja sebagai sopir. Kami memberikan kepercayaan kepada dia untuk mengoperasikan kendaraan perusahaan. Namun kendaraan itu justru hilang bersama yang bersangkutan,” ujar AJ.
AJ menjelaskan, sebelum kendaraan hilang, korban sempat diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk membeli bahan bakar minyak.
“Dia diberikan uang operasional untuk membeli solar. Setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui. Kami lalu melakukan pencarian,” katanya.
Kendaraan yang dimaksud merupakan satu unit dump truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.
“Mobil yang diduga dibawa kabur adalah satu unit Colt Diesel BG 8907 UA. Laporan resmi juga sudah kami buat ke Polsek Sukarami,” tegas AJ.
Setelah dilakukan pencarian, kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, bersama korban. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, AJ mengaku memperoleh informasi dari media sosial yang menyebutkan bahwa korban pernah dicari terkait dugaan membawa kabur kendaraan angkutan umum milik warga di Bekasi, Jawa Barat. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Meski demikian, tindakan pemukulan yang dilakukan AJ justru berujung pada proses hukum. Setelah video penganiayaan tersebut viral, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam sejak video beredar luas di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, korban, lokasi kejadian, hingga mengamankan tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi, didampingi Kasat Reskrim M. Jedi P, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu mengetahui adanya video viral tersebut.
“Tidak kurang dari 1×24 jam setelah video beredar, kami telah menerima informasi mengenai adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara,” ujar Sonny kepada awak media Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil identifikasi, polisi memastikan bahwa pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami.
“Dari hasil identifikasi kami, pelaku di dalam video tersebut bernama saudara J alias AJ. Tempat kejadian berada di salah satu pool atau workshop yang terletak di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,” jelasnya.
Setelah proses identifikasi dilakukan, polisi menerima laporan pengaduan dari korban yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan.
“Kami kemudian menerima laporan pengaduan dari korban yang telah kami identifikasi bernama saudara IP. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” katanya.
Menurut Sonny, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan AJ sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saudara J alias AJ kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” tegasnya.
Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AJ.
“Kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” jelas Sonny.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena mempertemukan dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa, yakni dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan yang dilaporkan oleh AJ serta dugaan penganiayaan yang dilakukan AJ terhadap sopirnya.
Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil penyidikan terhadap kedua perkara yang saling berkaitan tersebut.
Sementara itu, AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.