News

Magazine WP Theme

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dari Perkara Korupsi Kredit Bank Pemerintah

staging.sriwijayaterkini.co/ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara.

Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, pada rilis resmi yang disampaikan Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

[irp]

Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam proses penyidikan, mengingat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir sangat besar. Tidak berhenti sampai di situ, upaya penyelamatan keuangan negara kembali menunjukkan perkembangan positif.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI yang merupakan Direktur PT BSS, bersama dengan Penasihat Hukum tersangka berinisial WS.

Adapun nilai penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349. Dana tersebut secara resmi diterima dan dicatat sebagai bagian dari proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Dengan adanya penyitaan dan penitipan pengembalian tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga kini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp506,15 miliar dan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp110,37 miliar.

[irp]

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa capaian ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. Lebih dari itu, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menjadi salah satu tujuan utama yang tidak kalah penting.

Pengembalian kerugian negara, baik melalui penyitaan maupun penitipan secara sukarela, diharapkan dapat meminimalkan dampak kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal.