PRABUMULIH, staging.sriwijayaterkini.co/ – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petro Prabu ke ranah hukum akhirnya menggelinding ke meja parlemen.
Komisi II DPRD Kota Prabumulih secara resmi meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen terkait isu panas yang belakangan viral di tengah masyarakat.
Momen “buka kartu” ini terjadi di sela-sela Rapat Pemanggilan Mitra Kerja dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, Jumat (17/07/2026).
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat legislatif terhadap jalannya roda BUMD.
”Kami meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Kami ingin mendengar langsung bagaimana duduk perkaranya,” ujar Riza.
Bermula dari Illegal Tapping dan “Uang Titipan”
Di hadapan anggota dewan, Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, membeberkan kronologi yang memicu kegaduhan tersebut. Menurut Heri, benang kusut ini bermula dari temuan adanya aksi pencurian gas atau illegal tapping.
Pihak Petro Prabu kemudian berkoordinasi dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) selaku pemilik otoritas.
Karena saat itu tagihan resmi (billing) belum diterbitkan oleh PTGN, disepakati mekanisme pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPPG) sebagai jaminan.
”Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan mekanisme uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah hitungan kubikasi final keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” jelas Heri.
Heri juga menambahkan bahwa pihak PTGN mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Penyelesaian billing tagihan ini ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2026,” imbuhnya.
Misteri Sisa Dana Rp83 Juta
Persoalan menjadi pelik dan masuk ke ranah pidana ketika menghitung aliran dana yang masuk. Pihak SPPG diketahui telah menyetorkan dana total sebesar Rp176 juta untuk menyelesaikan kewajiban akibat temuan illegal tapping tersebut.
Namun, dalam catatan yang terungkap di rapat:
Rp93 juta telah resmi disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.
Rp83 juta sisanya menguap tanpa kejelasan alias belum diketahui penyetorannya.
Selisih angka Rp83 juta yang “gelap” inilah yang kemudian memicu laporan resmi terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penggelapan.
DPRD Hormati Proses Hukum di Polres
Meskipun persoalan administrasi antara SPPG dan PTGN dikabarkan bisa selesai jika seluruh kewajiban dilunasi, Komisi II DPRD menegaskan tidak akan mencampuri urusan pidana yang kini ditangani kepolisian.
”Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sebenarnya sudah membayar kewajiban mereka. Namun, terkait laporan dugaan penggelapan (dana sisa), prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami di DPRD sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Riza Ariansyah.
Kini, publik Prabumulih menanti tenggat waktu hingga 1 Agustus mendatang. Apakah sisa dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, ataukah kasus ini akan menggelinding lebih jauh di koridor hukum pidana?.(Roy)
