News

Magazine WP Theme

15 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang Masih Diburu, Polisi Beri Waktu 3 Hari untuk Menyerahkan Diri

SAMPANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus memburu 15 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Dari total 27 terduga pelaku, sebanyak 12 orang telah berhasil ditangkap, sementara 15 lainnya diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus yang mengguncang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke polisi pada 29 Juni 2026. Laporan baru disampaikan beberapa bulan setelah kejadian karena korban mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Korban Diduga Diperkosa Bergiliran Selama Empat Bulan

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026, dengan dugaan aksi dilakukan secara berulang oleh puluhan pelaku.

[irp]

“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” kata AKBP Hartono saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hartono, kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma menjadi alasan keluarga baru melaporkan kasus tersebut pada akhir Juni.

Polisi Tangkap 12 Tersangka Secara Bertahap

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

[irp]

Rangkaian penangkapan dimulai pada 30 Juni 2026, ketika polisi mengamankan tujuh tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pada 2 Juli 2026, dan satu tersangka lagi sehari berikutnya. Total sebanyak 12 orang kini telah ditahan.

“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Hartono.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memburu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Polisi Beri Kesempatan 15 Pelaku Menyerahkan Diri

[irp]

Polres Sampang menyatakan masih ada 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini masuk daftar pencarian polisi. Aparat memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Apabila tidak memenuhi imbauan tersebut, polisi menegaskan akan melakukan pengejaran dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Berikut 12 Tersangka yang Telah Diamankan

[irp]

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Sampang, 12 tersangka yang telah ditangkap yakni:

AR (17), Kecamatan Omben
MH (17), Kecamatan Sampang
MA (15), Kecamatan Omben
AP (15), Kecamatan Camplong
D (16), Kecamatan Camplong
MR (17), Kecamatan Camplong
R (42), Kecamatan Omben
MHA (13), Kecamatan Kedungdung
MFS (13), Kecamatan Camplong
AS (14), Kecamatan Sampang
F (25), Kecamatan Camplong
AP (15), Kecamatan Camplong

Sebagian besar tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan 12 tersangka. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan korban masih terus didalami guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pelaku dan korban yang masih di bawah umur. Aparat menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)