JAKARTA, staging.sriwijayaterkini.co/ – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari hasil penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang antara PT CBS dan PT KNI.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan operasi penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Dalam penggeledahan di lokasi kafe, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen operasional, telepon genggam, serta uang tunai dalam jumlah besar.

Menurutnya, uang yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah. Setelah dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang ditemukan di lokasi kafe mencapai hampir Rp60 miliar.
“Untuk penggeledahan di lokasi kafe kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone. Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000, USD 889.965 dan uang tunai rupiah Rp259.159.000. Setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta.
Selain uang tunai, seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Tak hanya menggeledah kafe, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Di lokasi tersebut, penyidik menyita sedikitnya 71 barang bukti serta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total uang tunai yang berhasil diamankan penyidik mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Nilai tersebut berasal dari uang yang ditemukan di dalam kafe serta berbagai mata uang asing yang disita dari money changer.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan personel Brimob.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga membawa tiga orang yang berada di lokasi penggeledahan.
Totok menegaskan ketiganya bukan tersangka, melainkan hanya pegawai yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada tiga. Pegawai saja, orang yang ada di lokasi,” kata Totok.
Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan tiga perkara yang sedang ditangani secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Irjen Totok menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka peluang melakukan pendalaman terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan akan terus dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Totok. (*)
