Juru Masak Ponpes di Ogan Ilir Tewas Diracun, Jasad Korban Lalu Digantung di Kebun Karet
OGAN ILIR, staging.sriwijayaterkini.co/ – Sesosok mayat wanita di Kabupaten Ogan Ilir ditemukan tewas tergantung. Kejadian ini membuat warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir heboh....
OGAN ILIR, staging.sriwijayaterkini.co/ – Sesosok mayat wanita di Kabupaten Ogan Ilir ditemukan tewas tergantung.
Kejadian ini membuat warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir heboh.
Kejadian tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026, di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim gabungan Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasusnya.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, menjelaskan, mayat tergantung tersebut ternyata korban pembunuhan berencana.
“Pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya Jumat, 12 Juni 2026.
Petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP.
“Korban Yusnani, 29 tahun, juru masak di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Funun yang berdomisili di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang,” terangnya.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
Petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan identifikasi, lantaran tidak ditemukannya sepeda motor dan telepon genggam milik korban di lokasi kejadian.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari para saksi, dan identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka SD (18) saat berada di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban.
Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, pakaian korban, tas milik korban, termasuk beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(dho)