PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8103 RU di wilayah Kabupaten Banyuasin, lantaran diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal.
Informasi yang diperoleh, mobil tangki tersebut diduga kuat memuat solar yang berasal dari wilayah Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).
Bahkan informasinya, BBM ilegal tersebut akan dipindahkan ke sebuah kapal yang sedang bersandar di perairan Banyuasin.
Selain itu, juga muncul isu kuat yang menyebut bahwa kendaraan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial RZ.

Tak hanya soal muatan ilegal, muncul dugaan pelanggaran lain yakni penggunaan logo atau lambung perusahaan (PT) pada tangki tersebut yang dicatut tanpa izin dari pemilik sahnya.
Hingga saat ini, publik menanti langkah tegas pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di balik operasional tangki tersebut.
Apakah RZ akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pemilik kendaraan?
Langkah hukum dari Polda Sumsel sangat dinantikan demi memastikan Bumi Sriwijaya bersih dari praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keamanan wilayah.
Sementara itu, pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, belum bisa memberikan keterangannya secara resmi.
Sementara, pihak perusahaan pengangkutan BBM Non Subsidi PT SIP yang beroperasi di Kota Prabumulih itu mengklaim truk tangki yang diamankan Polda Sumsel itu bukan miliknya.
”Itu bukan unit kendaraan PT SIP dan kami menduga oknum tersebut mencatut nama perusahaan kami,” terang Andre (42), salah satu perwakilan dari PT Sinergi Internasional Perkasa saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (8/7/2026).
Terkait dengan adanya dugaan dompleng nama perusahaan, PT SIP juga mendesak Polda Sumsel segera memanggil RZ yang diduga pengendali dari kegiatan penyeludupan BBM Ilegal tersebut.(DHO)
