MARTAPURA, staging.sriwijayaterkini.co/ – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU) di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah video kesaksian korban saat dimintai keterangan oleh kepolisian beredar luas di media sosial.
Video tersebut di unggah pertama kali di akun instagram @khoiroh_ummah1, korban bernama Khoiroh Ummah tampak masih menjalani perawatan di atas ranjang rumah sakit. Ia terlihat menggunakan masker oksigen dan beberapa kali menangis ketika menceritakan dugaan tindakan asusila yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula saat dirinya mengalami kejang dan kemudian mendapatkan obat penenang dari tenaga medis. Korban menegaskan obat yang diberikan bukan obat bius.
Akibat pengaruh obat tersebut, Khoiroh mengaku masih dapat mendengar suara orang-orang di sekitarnya. Namun, ia tidak mampu membuka mata maupun menggerakkan tubuh untuk memberikan perlawanan.
“Saya masih dengar suara orang, tapi tidak bisa buka mata dan tidak bisa bergerak,” ungkap korban dalam video kesaksiannya.
Korban menuturkan, seseorang yang diduga merupakan tenaga kesehatan sempat mendekatinya dengan alasan membangunkan pasien. Namun, menurut pengakuannya, orang tersebut kemudian diduga membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.
Meski tidak dapat melihat wajah terduga pelaku karena kondisinya saat itu, korban mengaku masih mengingat dengan jelas suara pria yang diduga melakukan pelecehan tersebut.
Selain dugaan tindakan asusila, dalam video yang beredar juga terungkap bahwa ruang ICU tempat korban dirawat disebut tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Kamera hanya disebut terpasang di area luar atau koridor rumah sakit sehingga tidak merekam aktivitas di dalam ruang perawatan.
Beredarnya video kesaksian tersebut memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual tersebut serta tidak menjadikan ketiadaan rekaman CCTV sebagai hambatan dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan korban telah diterima oleh penyidik.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Iptu Rendi.
Ia menjelaskan, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara utuh dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait dugaan kasus tersebut maupun tanggapan atas laporan yang telah diterima kepolisian.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di ruang ICU ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keamanan dan perlindungan pasien di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Publik berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)
