News

Magazine WP Theme

Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 Triliun, TPG dan TPD Guru-Dosen Cair 2026

staging.sriwijayaterkini.co/ – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026 dapat terlaksana secara penuh dan tepat waktu.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk memenuhi pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini muncul akibat adanya perbedaan waktu antara penyelesaian PPG dan Serdos dengan batas pengusulan anggaran. Proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni 2026, telah ditutup pada Oktober 2025.

“Kondisi ini menyebabkan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026,” jelas Kamaruddin.

[irp]

Ia menyampaikan bahwa usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah memperoleh persetujuan awal.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa proses pengajuan ABT saat ini tengah berjalan dan sedang dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” terangnya.

[irp]

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku surut mulai Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci, detail, dan akurat, berbasis data nama dan alamat penerima. Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama lainnya di lingkungan Kemenag telah melakukan pemetaan dan verifikasi data secara menyeluruh agar pembayaran tunjangan profesi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu.

[irp]

“Penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD bagi dosen yang lulus Sertifikasi tahun 2025 telah dilakukan secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, serta non-PNS,” tuturnya.

Kemenag berharap dukungan lintas kementerian dan DPR RI dapat mempercepat proses persetujuan ABT, sehingga hak guru dan dosen sebagai ujung tombak pendidikan keagamaan di Indonesia dapat terpenuhi tanpa hambatan.