PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Dugaan praktik uang kutipan komite di sejumlah SMA Negeri di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang seharusnya berjalan objektif dan bebas dari praktik pungutan liar.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB, menilai sistem pendidikan yang ideal seharusnya mengedepankan mekanisme penerimaan siswa secara online dan transparan, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah maju seperti DKI Jakarta.
Menurutnya, digitalisasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menutup celah praktik-praktik tidak resmi.
Bagindo menjelaskan bahwa secara aturan, SPMB telah memiliki jalur resmi yang jelas, mulai dari zonasi domisili, afirmasi, mutasi, prestasi, hingga tes potensi akademik.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, ia menyoroti masih adanya jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Yang terjadi di lapangan bukan hanya jalur resmi itu, tetapi juga muncul yang saya sebut sebagai jalur koneksi. Jalur ini terbuka karena adanya kedekatan orang tua dengan pengambil keputusan, baik kepala sekolah maupun oknum di dinas pendidikan,” ujar Bagindo.
Menurutnya, jalur koneksi tersebut rentan dikompromikan sehingga aturan yang seharusnya ditegakkan justru dilanggar. Di sinilah, kata Bagindo, potensi munculnya uang kutipan komite dengan nominal besar yang memberatkan orang tua murid.
“Jalur koneksi ini bisa dikompromikan. Jangan heran kalau aturan ditabrak. Di sinilah potensi uang kutipan komite itu muncul,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak optimalnya peran koordinator kelas (korlas) yang idealnya dibentuk dari perwakilan orang tua murid. Dalam konsep yang benar, korlas seharusnya menjadi jembatan aspirasi orang tua dan siswa, bukan justru menjadi perpanjangan tangan pihak sekolah.
“Korlas itu cerminan kepentingan murid, bukan alat sekolah. Kalau fungsi korlas berjalan baik, maka uang kutipan komite atau pungli bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Bagindo membandingkan kondisi di Sumatera Selatan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, di mana pungutan sekolah dinilai sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Jika pun terdapat sumbangan, nilainya kecil dan bersifat sukarela.
Ia menambahkan, keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya mampu menutup kebutuhan dasar operasional sekolah, sehingga orang tua tidak lagi dibebani pungutan tambahan, termasuk untuk pengadaan seragam maupun buku pelajaran.
Lebih jauh, Bagindo mengkritisi lemahnya political will pejabat terkait dalam memberantas pungutan liar di lingkungan pendidikan. Akibatnya, sekolah unggulan dinilai hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
“Kalau ada political will yang kuat, uang kutipan komite itu tidak akan ada. Ini soal keberpihakan pada keadilan pendidikan,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik uang kutipan komite yang bersifat memaksa merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan praktik tersebut kepada DPRD, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
“Laporkan saja. Jangan takut,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan penarikan sumbangan dengan nominal yang ditentukan. Larangan tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal, tanpa keterikatan, dan tidak boleh dipaksakan.
Sekolah yang melanggar, lanjut Poniyem, akan dipanggil dan dibina. Jika tetap membandel, Inspektorat akan turun tangan dan sanksi tegas hingga pencopotan kepala sekolah bisa diberlakukan, bahkan berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.

Leave a Reply