PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang secara resmi menyerahkan sebanyak 30 Sertifikat Elektronik Aset Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (29/12).
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan 30 sertifikat elektronik tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, A.Ptnh., S.H., M.H., kepada Walikota Palembang, Ratu Dewa, yang turut didampingi Wakil Walikota Palembang, Prima Salam.
Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik Palembang, dengan suasana yang berlangsung khidmat dan penuh apresiasi.
Adapun 30 Sertifikat Elektronik Aset Barang Milik Daerah yang diserahkan meliputi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya, Dinas Pendidikan Kota Palembang menerima 16 sertifikat, Dinas Kesehatan Kota Palembang sebanyak 9 sertifikat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima 5 sertifikat.
Walikota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan rasa syukur atas diterimanya sertifikat elektronik tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan langkah penting dalam upaya penertiban aset milik Pemerintah Kota Palembang.
“Dari target sebelumnya sebanyak 513 dan yang siap diproses sebanyak 392 sertifikat, Alhamdulillah hari ini kita telah menerima 30 sertifikat,” ujar Ratu Dewa.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa terdapat dua OPD dengan jumlah aset terbesar di lingkungan Pemkot Palembang, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya fasilitas publik yang berada di bawah pengelolaan kedua dinas tersebut.
“Karena cukup banyak sekolah, ada SD, SMP, termasuk juga TK serta PAUD. Yang kedua ada Dinas Kesehatan, baik itu puskesmas maupun posyandu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratu Dewa optimistis bahwa proses sertifikasi terhadap ratusan aset daerah lainnya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menilai, kinerja Kantor Pertanahan Kota Palembang di bawah kepemimpinan Zamili berjalan cepat dan responsif.
“Ternyata begitu cepat prosesnya. Kita juga menghindari birokrasi yang terlalu berbelit. Selain petugas BPN yang jemput bola, kami dari Pemkot juga pastinya proaktif,” tuturnya.
Menurut Ratu Dewa, sertifikat elektronik aset daerah memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut juga menjadi dasar kuat dalam pengelolaan aset, perencanaan pembangunan, serta pencegahan sengketa di kemudian hari.
“InsyaAllah ini akan menjadi target utama kami juga di bawah kepemimpinan kami berdua, RDPS bersama Bapak Prima Salam,” pungkasnya.
Dengan adanya penyerahan sertifikat elektronik ini, Pemkot Palembang diharapkan semakin optimal dalam mengamankan aset daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Program sertifikasi aset daerah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam transformasi digital layanan pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
