PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan resmi memparipurnakan penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat Tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut melibatkan seluruh Baznas kabupaten/kota se-Sumsel bersama unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid, serta jajaran Kementerian Agama baik offline maupun online.
Rapat yang digelar di Kantor Baznas Provinsi Sumsel, Selasa (3/3/2026), dipimpin langsung Ketua Baznas Sumsel, KH Darami.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, menegaskan bahwa Baznas provinsi tidak menetapkan besaran secara sepihak, melainkan memfasilitasi dan memparipurnakan hasil keputusan Baznas kabupaten/kota.
“Penetapan di setiap daerah dimungkinkan berbeda karena kondisi dan harga beras yang tidak sama. Intinya, zakat fitrah tetap mengacu pada makanan pokok sehari-hari, yakni 2,5 kilogram beras atau setara 10 canting,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bila harga beras Rp10 ribu per kilogram, maka zakat fitrah setara Rp25 ribu. Namun jika ada umat yang ingin membayar lebih, misalnya Rp40 ribu, hal tersebut menjadi bagian dari nilai ibadah.
Darami mengingatkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus memiliki legalitas resmi berupa SK sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak dibenarkan mengumpulkan zakat tanpa legal formal. Jika melanggar, ada ancaman pidana denda hingga Rp500 juta dan kurungan satu tahun,” tegasnya.
Masjid atau lembaga yang telah memiliki SK UPZ wajib melaporkan jumlah penerimaan ke Baznas kabupaten/kota dan provinsi.
Dana tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai program kerja UPZ, termasuk penyaluran zakat fitrah dan paket sembako kepada mustahik selama Ramadan.
Ada 13 kota dan kabupaten yang sudah menwntukan besaran zakat fitrah. Sedangkan empat daerah lainnya daerah seperti OKU, Empat Lawang, Banyuasin dan Palembang masih dalam proses penyampaian laporan.
Kota Palembang disebut masih dalam tahap inisiasi dan akan mengikuti hasil fasilitasi Baznas Provinsi.
Dia juga menyebut, menjelang Ramadan, zakat fitrah yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik di masing-masing daerah, termasuk melalui OPD yang selama ini menyalurkan zakat dan infak pegawai.
“Zakat fitrah ini menyentuh seluruh umat. Karena pembayarannya dilakukan di lingkungan masing-masing, pelaporannya memang menjadi tantangan. Ke depan, sistem digital akan kita optimalkan,” tutup Darami.
Dengan sinergi antara Baznas, MUI, ormas Islam, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan zakat di Sumatera Selatan semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan umat.
Terpisah, untuk zakat penghasilan Baznas Sumsel menargetkan pengumpulan zakat tahun ini mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp5–6 miliar.
“Kami mencari terobosan agar umat semakin makmur melalui optimalisasi zakat. Ini juga menjadi tantangan dari Gubernur agar potensi zakat di Sumsel bisa dihitung dan dikelola maksimal,” jelas Darami.
Untuk mendukung transparansi dan pelaporan, Baznas Sumsel tengah menyiapkan aplikasi digital yang memungkinkan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan instansi melaporkan penerimaan secara langsung.
Turut hadir Kabag Kesra Provinsi Sumsel Yuliana, SE, Kasubag Haji Umrah dan Zakat, Kakanwil Kemenag Syahris AG, perwakilan MUI Dr. Nurkholis (Bidang Fatwa), KH Agus dari Dewan Masjid, serta para Wakil Ketua Baznas Sumsel: Adi Chandra (Wakil Ketua I), Syamsul Alwi (Wakil Ketua II), Imron (Wakil Ketua III), dan H. Bakrie (Wakil Ketua IV).(*)
