News

Magazine WP Theme

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Ungkap Penyebab dan Solusinya

staging.sriwijayaterkini.co/ – Belum lama ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan JKN untuk mendapatkan akses kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky saat memberikan keterangan pada Rabu (04/02).

Rizzky menjelaskan bahwa pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima. Proses pemutakhiran data ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data kesejahteraan sosial.

[irp]

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka, selama memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali adalah, pertama, peserta tersebut tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan.

Dengan status JKN yang kembali aktif, peserta tersebut dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan namun terhambat akibat kendala administrasi.

[irp]

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan guna mengecek status kepesertaan JKN. Peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, mereka juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU!. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! biasanya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk membantu kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengurusan pengaktifan kembali.

Harapannya, masyarakat tidak terkendala saat mendadak membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.