News

Magazine WP Theme

PT Bukit Asam Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

TANJUNGENIM, staging.sriwijayaterkini.co/ – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam proses penilaian tersebut, PTBA berhasil memperoleh nilai 94,84, sekaligus menempatkan perusahaan pada kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian ini menjadi bukti nyata tingginya tingkat kepatuhan PTBA dalam penyediaan serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

[irp]

Penilaian dilaksanakan secara komprehensif melalui sejumlah indikator penting, mulai dari ketersediaan informasi wajib, kualitas layanan informasi publik, hingga komitmen pimpinan badan publik dalam mendukung transparansi dan keterbukaan.

Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa pencapaian predikat Badan Publik Informatif ini mencerminkan konsistensi PTBA dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan PTBA dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, melalui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang optimal, PTBA terus berupaya memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh publik. Penguatan sistem layanan informasi ini juga sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan perusahaan.

[irp]

“Melalui pengelolaan PPID yang optimal, PTBA memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat, dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian penting dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Transparansi informasi dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan reputasi perusahaan, serta menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.

Ke depan, PT Bukit Asam Tbk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem informasi, serta penguatan budaya transparansi di seluruh lini organisasi.

“Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan. PTBA akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui penyediaan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” tutup Eko.

[irp]

Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif tahun 2025 ini, PTBA diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik dan perusahaan lainnya dalam menerapkan keterbukaan informasi secara konsisten demi mewujudkan tata kelola yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik.