News

Magazine WP Theme

Pemkot Palembang Siapkan SOP Baru Pengajuan Reklame, Fokus Tata Kota dan Dongkrak PAD

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Pemerintah Kota Palembang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan reklame sebagai upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih tertata sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam rapat itu, pemerintah membahas mekanisme pengajuan reklame, baik reklame insidentil atau bersifat sementara maupun reklame non-insidentil yang bersifat permanen. Selain itu, penataan titik-titik pemasangan reklame juga menjadi fokus utama agar keberadaannya lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan.

Sulaiman Amin mengatakan penyusunan SOP tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam memperbaiki tata ruang perkotaan. Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang tanpa pengaturan dapat mengurangi nilai estetika kota.

[irp]

“Tujuan pertama adalah menata pemasangan reklame agar tidak dilakukan secara sembarangan sehingga tidak merusak keindahan Kota Palembang. Saat ini masih banyak spanduk, umbul-umbul, hingga t-banner yang dipasang tanpa penataan yang baik,” ujarnya.

Selain aspek estetika, penyusunan SOP juga bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai prosedur perizinan serta lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap proses pengajuan izin menjadi lebih mudah, sekaligus mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.

“Melalui penetapan SOP dan lokasi pemasangan yang telah ditentukan, kita berharap potensi PAD dari sektor reklame dapat meningkat,” kata Sulaiman.

Pemerintah Kota Palembang juga mengajak seluruh pelaku usaha, perusahaan periklanan, hingga masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman dipandang, serta mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek keindahan dan tata ruang Kota Palembang.(*)