PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan komitmennya untuk menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif dalam menyikapi isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Langkah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh ulama serta elemen masyarakat dalam aksi yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat kebijakan menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman nonmiliter.
“Kita mengetahui bahwa telah ada Perpres 111/2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.
Menurutnya, Pemkot Palembang tidak hanya akan menyiapkan regulasi, tetapi juga memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk perda maupun perwali, sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Palembang juga berencana menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.
“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambahnya.
Ratu Dewa menjelaskan, proses penyusunan regulasi akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan kondisi daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, khususnya tokoh dan organisasi keagamaan, agar kebijakan yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bag Japar) Komda Sumatera Selatan, Dina Tanjung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dina yang juga membacakan ikrar pada kegiatan itu menyampaikan bahwa regulasi yang tengah disiapkan Pemkot Palembang diharapkan segera direalisasikan karena dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sesuai aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami berharap regulasi berupa perda dapat segera direalisasikan dan disahkan,” kata Dina.
Aksi yang berlangsung di Pelataran Masjid Agung Palembang itu dihadiri sejumlah tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat yang menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menyusun regulasi pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(DIT)
