News

Magazine WP Theme

Soal Jalan Eks Cineplex yang Dibeton Pasca Ekskusi Lahan, Titis: Bukan Berstatus Sebagai Fasilitas Umum‎

PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Jalan Raden Muhammad Kelurahan 24 Ilir, Palembang yang berada di lahan eksekusi Pengadilan Negeri Palembang atas pemohon PT Permata Senta Propertindo diklaim warga sekitar Eks Cineplex.

Warga sekitar lahan mengklaim jalan yang ditutup tersebut diluar objek sengketa dan telah ada sejak tahun 1960 silam.

Atas polemik tersebut, penasihat hukum Hj Titis Rachmawati SH MH dari pemohon eksekusi PT Permata Sentra Propertindo membantah keras klaim warga tersebut.

Titis Rachmawati menjelaskan bahwa jalan yang ditutup tersebut merupakan bagian dari objek yang disengketakan.

[irp]

“Masuk dalam SHGB dengan nomor 351 dan nomor 339 dan eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan yang dilaksanakan pada Senin 8 Juni 2026 kemarin merupakan murni tindakan penegakan supremasi hukum,” tegas Titis kepada awak media Kamis 11 Juni 2026.

Dia juga mengungkapkan, eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adanya keluhan warga di sejumlah media sosial terkait penutupan akses jalan atau area yang ditutup tersebut secara hukum merupakan bagian integral dari luasan SHGB milik PT Permata Sentra Propertindo, bukan berstatus sebagai fasilitas jalan umum milik Pemerintah Kota, sejak awal lahan tersebut berbentuk sertifikat yaitu SHM No 14 Tahun 1969,” beber Titis.

‎Sebelum dieksekusi lahan berbentuk jalan tersebut dahulu dikuasai oleh pihak yang bernama Rosemerry, Ahmad Syafriar dan Refki Efriandana.

[irp]

“Yakni dengan cara mendirikan lapak-lapak yang selanjutnya disewakan oleh RT setempat bernama Aon. Padahal lahan tersebut sudah dijual oleh rlRosemerry dkk ke PT Pakuwon yang mengelola Bioskop Cineplex. Jadi dulu dibuatlah jalan tersebut sebagai akses pengunjung untuk ke bioskop,” terang Titis.

‎Bahkan, dia menjelaskan penutupan dilakukan guna mempermudah proses sterilisasi, pembersihan puing kios atau lapak liar.

“Dan demi menjamin keselamatan warga sekitar dari aktivitas alat berat selama proses penataan lahan pasca-eksekusi. Juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan langkah kemanusiaan,” tambahnya.

Bahkan, sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, pihak perusahaan telah menyalurkan uang kerohiman kepada 19 pedagang terdampak di area tersebut untuk meminimalisir kerugian sosial.

[irp]

‎”Kami juga sangat memahami penutupan ini menimbulkan penyesuaian mobilitas dan keluhan bagi sebagian warga sekitar yang terbiasa melintas. Namun, kami harap publik memahami bahwa klien kami hanya menjalankan hak konstitusionalnya atas aset yang sudah diputus sah oleh pengadilan setelah proses hukum bertahun-tahun. Kepastian hukum atas investasi dan hak milik harus tetap dihormati,” kata Titis.

PT Permata Sentra Propertindo juga mengimbau semua pihak untuk bijak memilah informasi di media sosial.

‎”Mengingat terhadap ujaran-ujaran atau ajakan-ajakan yang ada di media sosial belum tentu didasari oleh fakta-fakta yang sebenarnya, dan juga kami mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama untuk menjaga situasi yang kondusif,” tandas Titis.

‎Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo juga menanggapi klaim yang disampaikan pihak Reden Helmi Fansuri yang mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka Raden Nangling.

[irp]

“Sertifikat klien kami dahulu bernomor SHM no 14 tahun tahun 1969 ini, yang merupakan induk dari SHGB 339 dan 351 itu adalah dari Raden Hamza Fansuri memang benar tapi sudah dijualkan dan saat ini telah menjadi milik PT Permata Sentra Propertindo,” tambah Bayu Prasetya Andrinata SH MH.(dho)