PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Sebanyak 35 lurah di Kota Palembang menghadiri kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Sosial Kota Palembang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor guna memastikan informasi perubahan status kepesertaan JKN tersampaikan hingga tingkat kelurahan dan RT.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut Edy, sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan berdasarkan keputusan tersebut.
“Sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan. Karena itu, 35 lurah kita undang hari ini agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat melalui RT dan perangkat kelurahan,” jelas Edy.
Ia berharap para lurah dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Palembang, Apriansyah, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan perubahan tingkat kesejahteraan. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan agar kuota dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JK saat ini sudah bisa dilakukan oleh operator kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG.
SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation merupakan aplikasi terintegrasi yang dikelola Kementerian Sosial.
Aplikasi ini digunakan untuk mendata, memverifikasi, dan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui sistem ini, berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI JK dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Operator kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial berperan penting dalam memastikan data masyarakat selalu diperbarui sesuai kondisi terkini.
BPJS Kesehatan Sediakan Layanan VIOLA untuk Reaktivasi
PJS Kesehatan juga memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan, baik melalui layanan tatap muka maupun non-tatap muka.
Salah satu inovasi yang tersedia adalah layanan VIOLA, yaitu layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan.
“Layanan VIOLA bisa dimanfaatkan untuk proses reaktivasi PBI JK. Ini memudahkan warga tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS,” kata Edy.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus administrasi BPJS lebih cepat dan efisien.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Milda Ristiana, mengimbau masyarakat agar tidak panik jika status kepesertaan BPJS dinonaktifkan.
Ia memastikan fasilitas kesehatan telah diberikan pemahaman terkait proses reaktivasi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
“Fasilitas kesehatan sudah kami edukasi bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang dirawat,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus reaktivasi melalui Mal Pelayanan Publik Jakabaring maupun Rumah Aspirasi di Kambang Iwak.
Sinergi Pemerintah dan Kelurahan Jadi Kunci
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat kelurahan semakin kuat.
Peran lurah dan RT dinilai sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung.
Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan memahami prosedur reaktivasi serta tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Program JKN sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, termasuk melalui proses reaktivasi yang kini semakin mudah dan cepat.(YL)
