PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan (FK-S4) memberikan tanggapan terkait terbentuknya forum tersebut di sejumlah media yang memuat tanggapan dari pihak-pihak tertentu.
Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran serta adanya upaya membangun opini dan stigma negatif terhadap pembentukan FK-S4 dimaksud, inisiator pembentukan FK-S4, M Ruben SH MH didamping Sekretaris Ardi memberikan klarifikasi serta pernyataan.
Yakni, bahwa kutipan dari beberapa media tertentu yang isinya tidak sesuai dengan pembahasan rapat pembentukan FK-S4, yang cenderung menggiring opini publik seolah-olah pembentukan FK-S4 bertujuan untuk melegalkan serta melindungi praktek pungutan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua siswa.
Untuk diketahui, pembentukan FK-S4 atas inisiatif Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, bertujuan melindungi kebijakan Komite sekolah yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2016, dengan memberikan payung hukum yang inkonstitusional bagi Komite Sekolah melalui Forum Komite.
AD/ART Forum Komite sebagai landasan konstitusi organisasi telah disiapkan, sehingga pengurus hanya menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART yang telah dibuat.
Bahwa terbentuknya Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan akan menambah beban orang tua siswa, dengan memungut biaya untuk kepentingan FK-S4.
“Atas berita yang cenderung tendensius dan subjektif tersebut, maka kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi agar opini yang menyesatkan tersebut tidak berkembang lebih jauh,” ujar Ruben.
Pertama, dalam rapat pembentukan Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-S4) tanggal 11 Februari 2026 tidak pernah ada narasi baik dalam pengantar, maupun pembahasan materi untuk membentuk Dewan Pengawas Pendidikan.
“Jika kutipan ini dibuat oleh oknum dari rekan wartawan, maka jelas kutipan tersebut tidak sesuai fakta yang ada,” tegas dia.
Dalam pembahasan untuk menyepakati nama organisasi, dalam forum rapat disepakati ada koreksi yang semula konsepnya adalah Dewan Pengurus Forum Komite, diganti menjadi Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan (FK-S4).
Dalam pemberitaan telah digiring opini yang cenderung subjektif dan tendensius, seakan-akan yang menjadi inisiator pembentukan FK-S4 adalah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.
“Sebuah tudingan yang tidak berdasar, karena faktanya inisiatif pembentukan Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan adalah murni gagasan serta pokok-pokok pikiran dari beberapa Komite SMA & SMK untuk membentuk suatu wadah keberhimpunan dalam menyamakan visi,” ujar dia.
“Misi dan persepsi sebagai institusi yang bisa menampung aspirasi Komite, memberikan pendampingan dan perlindungan baik secara keorganisasian maupun dalam aspek hukum, melakukan koreksi dan pengawasan terhadap langkah kebijakan dan program Komite yang rentan terhadap permasalahan hukum,” tambahnya.
Pada pernyataan yang tendensius serta tudingan melalui media yang menyebutkan bahwa keberadaan Forum Komite hanya menambah beban orang tua siswa dengan memungut biaya operasional Forum Komite dari orang tua siswa.
“Pernyataan tanpa adanya bukti otentik dan hanya berdasarkan asumsi oleh yang bersangkutan perlu kami sikapi baik secara organisasi maupun hukum. Karena bagaimana ada kesimpulan seperti itu, sementara pembentukan FK-S4 masih dalam proses, demikianpun AD/ART masih dalam penyusunan, sehingga tudingan tersebut terlalu prematur,” ujarnya.
Dalam konteks kritik bahwa FK-S4 dibentuk sebagai bumper dari Komite untuk bebas melakukan pungutan.
“Menurut hemat kami adalah pernyataan yang “asal bunyi” bahkan sampai membuat gertakan dan ancaman untuk melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum, secara tegas kami sampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk menyatakan pendapat didepan umum dan kami menghormati hak tersebut, namun jika pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi tanpa data dan fakta, maka kami pun akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai wujud menggunakan hak-hak konstitusional kami,” tegas dia.
Terlbih lagi, FK-S4 bukan alat legitimasi sekolah dalam melakukan pungutan, tetapi sebagai alat kontrol, fasilitator, dan mediator antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid.
Agar masyarakat tidak terjebak dengan isu liar yang tidak bertanggung-jawab, maka pihaknya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan adalah memberikan pencerahan, pendampingan sekaligus monitoring dan pengawasan.
“Agar semua kebijakan serta program Komite Sekolah tidak bertentangan dengan Regulasi dan Aturan yang ada khususnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2026 Tentang Komite Sekolah; Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan; serta turunannya Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan,” tandasnya.
Demikian pernyataan dan klarifikasi ini dibuat agar tidak ada lagi polemik terkait pembentukan Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan, untuk selanjutnya menjadi pertimbangan oleh pihak-pihak yang berkompeten.(ril/yulie)
